saco-indonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan pemberian ucapan terima kasih berupa uang atau barang da
saco-indonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan pemberian ucapan terima kasih berupa uang atau barang dan biaya transport kepada penghulu nikah termasuk gratifikasi. Hal itu telah diputuskan oleh KPK setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Kemenag, Kemenkokesra, Kemenkeu, Bappenas, yang telah membahas soal praktik pelaksanaan nikah oleh KUA di berbagai tempat.
"Dari rapat hari ini telah disepakati; praktik penerimaan honor, tanda terima kasih, pengganti uang transport dalam pencatatan nikah adalah gratifikasi sebagaimana yang tertera dalam pasal 12B UU Tipikor," ujar Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono di KPK, Rabu (18/12).
Giri juga mengatakan anggaran operasional di KUA akan dinaikkan guna untuk mencegah para penghulu menerima ucapan imbalan dari pasangan yang dinikahkan. Sebab, menurutnya, uang operasional sebesar Rp 2 juta per bulan dianggap tidak dapat mencukupi biaya transport.
"Anggaran operasional cuma Rp 2 juta perbulan, tahun depan Rp 3 juta perbulan itu pun juga digunakan untuk operasional kantor. Maka dipandang biaya tersebut tidak dapat memenuhi transport pengulu," ujar Giri.
Pihaknya telah memahami banyak penghulu yang tidak memiliki transport untuk bisa datang ke tempat pernikahan. Hal itu yang dapat menjadi celah untuk penerimaan gratifikasi.
"Hanya sedikit yang punya alat transport, pada dasarnya gak ada sarana dan prasarana penghulu untuk bisa mendatangani pengantin, inilah yang jadi celah untuk penerimaan gratifikasi," ujar Giri.
Giri juga menambahkan jika nanti ada penghulu yang menerima honor, tanda terimakasih, atau uang transport, dari pengantin, harus segera dilaporkan kepada KPK.
"Setiap penerimaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK dan untuk bisa memudahkan akan diatur mekanisme kemudian," tambahnya.
Selain itu, biaya operasional pencatatan di luar jam kantor, akan dibebankan ke APBN. Untuk itu, pemerintah juga perlu mengubah PP Nomor 7 Tahun 2004.
"1. Biaya operasional pencatatan di luar kantor, luar jam kantor dibebankan ke APBN. 2. Perlu ubah PP No 7/2004 paling lambat 2014. 3. Menunggu peraturan yang baru, Kemenag akan keluarkan peraturan menteri," pungkasnya.
Editor : Dian Sukmawati
saco-indonesia.com, Terinspirasi dari ucapan proklamator bangsa, Presiden Soekarno,"Jangan melupakan sejarah." Penyany
saco-indonesia.com, Terinspirasi dari ucapan proklamator bangsa, Presiden Soekarno,"Jangan melupakan sejarah." Penyanyi Budi Doremi juga ingin menciptakan lagu tentang sejarah. Hal itu juga telah dilakukannya sebagai bentuk kepedulian terhadap sejarah bangsa.
"Aku dan kawan-kawan ingin nyanyi bersama membawakan lagu mengenai sejarah lewat nyanyian," ungkap Budi di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (5/2) kemarin.
Ditambahkan Budi, untuk dapat menularkan semangat dalam mencintai sejarah, nantinya lagu itu juga akan diperkenalkan melalui sekolah-sekolah. "Memperkenalkannya di sekolahan," sambungnya.
Mengutip perkataan Soekarno, Budi juga mengatakan, kedaulatan sebuah negara akan runtuh jika rakyatnya tak lagi mengenal dengan sejarahnya.
"Alasan aku apa yang dibilang pak Karno. Kata pak Karno, 'bila ingin mengancurkan sebuah negara pisahkan saja aku dengan sejarah," tukasnya.
Editor : Dian Sukmawati