saco-indonesia.com, Pertama kali muncul pada 2012 lalu, sudah banyak kejanggalan yang telah melingkupi kasus IM2. Sikap tegas da
saco-indonesia.com, Pertama kali muncul pada 2012 lalu, sudah banyak kejanggalan yang telah melingkupi kasus IM2. Sikap tegas dan konsisten Indosat yang telah menjalani proses hukum secara lurus dan sesuai dengan ketentuan yang ada malah mempersulit geraknya di pengadilan.
Kekurangtahuan jaksa pada proses teknis di industri telekomunikasi telah membuat kasus tersebut akan terasa makin sulit bagi Indosat dan makin jauh dari keadilan yang telah didambakan.
Suara dari dunia internasional yang relatif lebih tahu mengenai proses kerja sama di industri telekomunikasi pun juga hanya dianggap sebagai angin lalu bagi penegak hukum. Setelah disalahkan di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor, mantan Dirut IM2 Indar Atmanto pun juga maju ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan harapan proses hukumnya akan lebih adil dan fair.
Kenyataannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah telah memperberat hukuman Indar Atmanto dari sebelumnya hanya 4 tahun menjadi 8 tahun. Selain telah memperberat hukuman, dalam putusan majelis hakim PT yang diketuai Syamsul Bachri Bapa Tua juga telah menetapkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara bagi Indar. Denda itu sesuai vonis Pengadilan Tipikor. Pertimbangan penambahan hukuman, karena kerugian dalam kasus ini telah dianggap sangat signifikan karena nilainya di atas Rp 1 triliun.
Keputusan Pengadilan Tinggi itu tentunya akan menyakitkan komunitas telematika di Indonesia dan seluruh dunia karena keputusan tersebut sama saja membuat penyelenggara jasa internet lainnya illegal, sehingga sama saja akses internet juga ilegal.
Karena, tak ada penyelenggara jasa internet yang telah memiliki infrastruktur BTS sendiri dan mereka hanya telah memiliki server untuk basis data pelanggan. Model bisnis ISP adalah pelayanan bukan penyediaan infrastruktur. ISP juga merupakan reseller jaringan milik operator yang telah memberikan layanan kepada pengguna akhir dan warnet.
Izin ISP sendiri sangat berbeda dengan izin operator penyelenggara telekomunikasi, sehingga model bisnis ISP memang legal menurut UU Telekomunikasi No 36/1999.
Bila IM2 telah dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) yang telah menerapkan model bisnis yang sama juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang telah dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Padahal, ratusan ISP telah beroperasi dengan skala usaha kecil dan menengah (UMKM), yang secara alami mustahil membayar Rp 1,3 triliun. Dampaknya, mereka akan bisa bangkrut dan tidak bisa menyediakan jasa internet, yang berdampak pada terhentinya layanan internet (Kiamat Internet). Sehingga akan dapat mengganggu ekonomi secara keseluruhan.
Selain itu, Indonesia juga bisa terisolasi dari dunia internasional, karena tanpa internet, maka Indonesia seperti katak dalam tempurung, yang rakyatnya tidak bisa berkembang. Pemerintah pun terkena imbasnya, karena tanpa internet, roda pemerintahan tak akan bisa berjalan sama sekali.
Editor : Dian Sukmawati
Ada banyak cara untuk menilai sesuatu itu dikatakan terpopuler. Diperlukan kriteria atau parameter untuk mengukurnya. Termasuk s
Ada banyak cara untuk menilai sesuatu itu dikatakan terpopuler. Diperlukan kriteria atau parameter untuk mengukurnya. Termasuk sosial media yang sedang booming saat ini. Apakah sosial media terpopuler saat ini menurut Anda? Tak ada salahnya Anda menyimak tulisan dibawah ini.
Populer menurut sebagian orang memiliki arti (1) dikenal dan disukai orang banyak (umum), (2) sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya; mudah dipahami orang banyak, (3) disukai dan dikagumi orang banyak. Berikut adalah kriteria sosial media terpopuler menurut penulis :
1. Jumlah Anggota
Semakin banyak anggotanya, semakin banyak yang memasang iklan. Semakin banyak income yang dihasilkan sebuah sosial media dari periklanan, semakin besar peluang untuk berkembang.
2. Banyak Sedikitnya Fasilitas yang Dimiliki
Semakin banyak jumlah fasilitas dan jenis yang dimiliki sebuah sosial media. Kemungkinan untuk menarik minat anggota baru dari semua kalangan semakin besar.
3. Bisa Diakses di Semua Negara
Sosial media tidak untuk kalangan tertentu saja, maka dari itu harus bisa menjangkau seluruh kalangan.
4. Up To Date
Tanpa meninggalkan identitas yang menjadi trend sebelumnya. Dari segi penampilan dan content biasanya ada perubahan-perubahan yang inovatif. Agar selalu segar dan tetap diminati banyak kalangan.
5. Ada Predikat Keanggotan
Untuk mengetahui valid tidaknya berita atau informasi, salah satunya bisa dilihat dari predikat keanggotaanya. Terpercaya atau tidak, namun belum tentu pula yang paling aktif adalah yang paling valid. Nah, masih perlukah predikat keanggotaan? Semua ada positif negatifnya.
6. Bisa Menghasilkan Uang
Tidak dipungkiri sosial media saat ini telah menyita sebagian waktu anggotanya. Ada yang telah dan mulai untuk menghasilkan uang dari sosial media ini.
7. Interaktif Dengan Anggotanya
Untuk meningkatkan dan menjaga kualitasnya, sosial media biasanya melakukan interaksi dengan anggotanya secara kontinyu dan berkelanjutan. Baik lewat survey, FAQ (Frequently Asked Question) maupun yang lainnya.
8. Gratis
Gratis adalah daya tarik tersendiri. Namun bukan jaminan suatu sosial media digemari.
Urutan nomer di atas bukan berdasarkan prioritas. Karena semua ada masanya, sosial media terpopuler saat ini belum tentu populer untuk masa mendatang.
Jasa penerjemah