saco-indonesia.com, Kecelakaan maut telah menimpa satu unit mobil travel jurusan Sumatera Barat-Pekanbaru (Riau) terjun ke sunga
saco-indonesia.com, Kecelakaan maut telah menimpa satu unit mobil travel jurusan Sumatera Barat-Pekanbaru (Riau) terjun ke sungai Kampar. Mobil tersebut tenggelam di Sungai Kampar, tepatnya di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono saat dikonfirmasi wartawan Kamis (26/12) telah membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Insiden kecelakaan tunggal tersebut , Rabu (25/12) malam telah terjadi sekitar pukul 20.00 Wib, di Jalan umum Pekanbaru-Sumbar, tepatnya di KM 68/69, desa Merangin, kecamatan Kuok, kabupaten Kampar," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas AKP Alex Sandy Siregar juga menambahkan, mobil tersebut mengalami kecelakaan karena out of control. "Masuk jurang dan tenggelam di sungai Kampar sedalam 20 Meter," ujar Alex.
Mobil tersebut jenis Isuzu Phanter dan belum dapat diketahui nomor polisi nya . "Mobil tersebut juga membawa penumpang sebanyak 6 orang," tambahnya.
Dalam insiden maut tersebut, 2 orang meninggal dunia, satu kritis dan dua lagi luka ringan. Sedangkan dua orang masih dalam pencarian. Salah satunya adalah Balita berumur 3 tahun yang masih belum ditemukan.
Identitas ketiga korban yang sudah diidentifikasi tersebut adalah Titis Yunizar yang berusia (56) tahun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Padang Timur (Sumbar). Saat ini Titis telah dirawat di RSUD Bangkinang, Kampar.
Sementara itu, dua korban selamat lainnya hanya mengalami luka ringan. Mereka adalah Nelfitra usia yang berusia 49 tahun. Nelfitra juga merupakan PNS di Padang Kota. Sedangkan satu lagi adalah Rahmadani Harahap yang berusia 24 tahun warga Lipat Kain. Nelfitra dan Rahmadani sempat dirawat di Puskesmas Kuok, Kampar.
Saco-Indonesia.com - Telah ditetapkan tarif nikah dan gratifikasi penghulu sempat menuai polemik.
Saco-Indonesia.com - Telah ditetapkan tarif nikah dan gratifikasi penghulu sempat menuai polemik. Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat berharap masalah tarif nikah selesai pada Februari.
Dia juga berharap ada tarif tunggal atau single tarif untuk biaya nikah.
"Tarif yang berbeda atau multi tarif berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap penghulu menerima gratifikasi," kata Bahrul Hayat di Jakarta, Kamis (30/1).
Tarif tunggal nikah merupakan biaya yang diberikan pemerintah kepada penghulu yang besarannya sama untuk wilayah Indonesia. Kemenag menetapkan sebesar Rp 600 ribu per pernikahan. Sedangkan multi tarif, besarannya bervariasi tergantung lokasi, waktu dan tempat perhelatan pernikahan.
Polemik biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sempat mengemuka dan menjadi polemik lantaran penghulu dituduh menerima gratifikasi.
Sebelumnya penghulu se-Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali pada akhir Desember 2013 di Jakarta terkait regulasi penghulu menghadiri pernikahan di luar KUA. Saat itu mereka minta agar Kemenag segera mengeluarkan regulasi biaya nikah yang akan menjadi payung hukum bagi KUA dalam pelayanan nikah.
Menurut Bahrul Hayat, pihaknya telah membahas masalah itu dengan Menko Kesra Agung Laksono. Diharapkan medio Februari 2014 sudah dikeluarkan aturan dan besaran tarifnya. Dia menyebut sekitar Rp 600 ribu/pernikahan.
Mengingat wilayah geografis Indonesia di tiap daerah berbeda, berbukit dan jauh, termasuk wilayah kepulauan, menurut Sekjen Kemenag itu, tentu faktor hal itu menjadi perhatian. Tarifnya akan disesuaikan dan jika ada tambahan transportasi tentu ada penggantian.
Namun ia mengimbau untuk wilayah kepulauan, untuk pernikahan hendaknya dapat dijadwalkan dengan baik. Mengingat hambatan transportasi berupa angin dan ombak harus pula menjadi perhatian untuk keselamatan bersama.
Sumber:kompas.com
Editor : Maulana Lee